{"id":313,"date":"2026-10-25T01:28:04","date_gmt":"2026-10-25T01:28:04","guid":{"rendered":"https:\/\/mtatataufik.com\/?p=313"},"modified":"2026-10-25T01:35:54","modified_gmt":"2026-10-25T01:35:54","slug":"otoritas-kiai-dan-kemitraan-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtatataufik.com\/?p=313","title":{"rendered":"Otoritas Kiai dan Kemitraan Pendidikan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\">M. Tata Taufik<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apa yang sesungguhnya kita lihat ketika memasuki sebuah pesantren? Ruang kelas, asrama, masjid, dan santri yang berangkat mengaji memang mudah dikenali. Namun, kehidupan pendidikan di dalamnya jauh lebih luas. Ada keteladanan kiai, hubungan antarsantri, pengasuhan, latihan memimpin, hingga komunikasi dengan keluarga. Semuanya bekerja dalam satu lingkungan yang membentuk manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, membicarakan masa depan pesantren memerlukan cara pandang yang utuh. Persoalannya mencakup hubungan antara sistem pendidikan, kepemimpinan kiai, dukungan keluarga, pengabdian alumni, dan kebijakan negara. Afirmasi akan memberi manfaat lebih besar apabila memperkuat hubungan tersebut sekaligus menjaga kemampuan pesantren menentukan arah pendidikannya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pesantren sebagai pendidikan yang utuh<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kehidupan pesantren, belajar berlangsung melalui pelajaran dan pengalaman. Santri mempelajari kejujuran ketika mengelola amanah, belajar bertanggung jawab ketika mendapat tugas organisasi, dan berlatih hidup bersama ketika berbagi ruang dengan teman yang berbeda latar belakang. Pengasuhan dan kehidupan berasrama menjadi bagian dari proses pendidikan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sinilah gagasan kurikulum holistik menemukan pijakannya. Kegiatan akademik, pengasuhan, dan latihan kepemimpinan perlu dirancang sebagai satu kesatuan. Kualitas pendidikan kemudian dapat dilihat dari hubungan antara pengetahuan yang dikuasai santri, sikap yang tumbuh, dan kemampuannya menjalankan tanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cara pandang ini membawa konsekuensi bagi evaluasi. Nilai ujian tetap diperlukan, tetapi pesantren juga perlu mengenali perkembangan kemandirian, kedisiplinan, kepedulian, dan kebiasaan belajar santri. Sesudah mereka lulus, pertanyaan berlanjut: bagaimana bekal tersebut digunakan dalam keluarga, pekerjaan, dakwah, dan kehidupan masyarakat?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, penilaian terhadap pesantren perlu menjangkau proses pembentukan manusia dan pengaruh pendidikannya. Kegiatan sehari-hari yang tampak sederhana dapat memiliki arti besar apabila tujuan, pendampingan, dan evaluasinya jelas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberi landasan pengakuan negara terhadap lembaga yang tumbuh dari masyarakat ini. Pasal 8 ayat (2) melindungi kekhasan penyelenggaraannya, sedangkan Pasal 16 ayat (1) mengakui pendidikan berdasarkan tradisi, kekhasan, dan kurikulum masing-masing pesantren. Pasal 26 ayat (2) huruf a bahkan menempatkan perlindungan kemandirian dan kekhasan sebagai fungsi penjaminan mutu pendidikan pesantren.[1]<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Afirmasi yang memperkuat kemandirian<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan tersebut mengandung arah yang perlu dijaga dalam pelaksanaannya. Peningkatan mutu seharusnya membantu pesantren mengembangkan kekuatan pendidikannya sendiri. Keberagaman tradisi, pola pengasuhan, dan kurikulum memerlukan ruang untuk tumbuh, disertai tanggung jawab terhadap kualitas penyelenggaraan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada 2026 memperluas perangkat kelembagaan pemerintah untuk menangani urusan pesantren.[2] Kehadirannya membuka harapan bagi pelayanan dan fasilitasi yang lebih sesuai kebutuhan. Manfaatnya perlu dinilai melalui perubahan yang dirasakan pesantren, seperti kemudahan layanan, peningkatan kapasitas pendidik, dan dukungan terhadap sarana belajar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada saat yang sama, pesantren perlu semakin cakap membaca regulasi. Kemandirian dapat diperkuat dengan administrasi yang tertib, perencanaan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat dipercaya. Kemampuan ini membantu pesantren memperjuangkan haknya serta membangun kerja sama secara bermartabat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Otoritas kiai dan mutu pengelolaan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 9 ayat (2) UU Pesantren menempatkan kiai sebagai pemimpin tertinggi pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan.[1] Rumusan ini memperlihatkan hubungan erat antara kepemimpinan dan tanggung jawab pendidikan. Otoritas kiai memperoleh makna melalui ilmu yang diajarkan, nilai yang dijaga, dan keteladanan yang hadir dalam kehidupan bersama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pengembangan kelembagaan, otoritas tersebut perlu diterjemahkan menjadi arah kerja yang dipahami para pelaksana. Nilai dasar pesantren menjadi pegangan untuk menyusun program, membagi tugas, mendampingi santri, dan mengevaluasi hasil. Kejelasan arah membantu para ustaz dan pengelola menjalankan amanah dengan lebih konsisten.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, penguatan kepemimpinan dapat berjalan bersama pembenahan sistem. Pesantren memerlukan pendidik yang terus belajar, mekanisme penyampaian masalah, serta evaluasi yang memungkinkan perbaikan. Keteladanan kiai memberi arah moral, sementara tata kelola membantu arah itu hadir dalam pelayanan pendidikan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keterbukaan menerima masukan juga memiliki tempat di sini. Pengalaman santri, pengamatan keluarga, dan perjalanan alumni dapat membantu pesantren melihat hal-hal yang belum tertangkap oleh pengelola. Masukan perlu disampaikan melalui saluran yang baik dan dipertimbangkan berdasarkan tujuan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Alumni dan kesinambungan pendidikan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengaruh pesantren terus berjalan melalui alumninya. Ilmu, kebiasaan, dan nilai yang dibawa pulang akan berjumpa dengan persoalan masyarakat. Dari perjumpaan itulah kita dapat mempelajari sejauh mana pendidikan pesantren memberi bekal untuk menjalani kehidupan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Haul pendiri, reuni, dan ikatan alumni menyediakan ruang untuk memelihara hubungan tersebut. Ruang silaturahmi ini dapat dikembangkan menjadi kerja bersama: pendampingan lulusan baru, penguatan dakwah, beasiswa, pelatihan usaha, atau pengembangan perpustakaan. Bentuknya perlu disesuaikan dengan kebutuhan pesantren dan kemampuan alumni.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelacakan alumni menjadi salah satu langkah yang layak dikembangkan. Pesantren dapat menghimpun informasi tentang pendidikan lanjutan, pekerjaan, pengabdian, dan kesulitan yang dihadapi lulusan. Informasi itu berguna untuk memperbaiki pembelajaran sekaligus mengenali peluang kemitraan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kerangka ini, alumni menjadi mitra yang membawa pengalaman dari luar pesantren. Ada yang mampu membantu pendanaan, ada pula yang dapat menyumbangkan waktu, keahlian, jaringan, atau gagasan. Hubungan yang sehat memberi tempat bagi keragaman sumbangan tersebut dan tetap menyediakan perhatian bagi alumni yang membutuhkan dukungan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Wali santri sebagai mitra pendidikan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keberhasilan pendidikan juga berhubungan dengan kesinambungan pengasuhan antara pesantren dan keluarga. Santri menjalani aturan dan pembiasaan di pondok, kemudian kembali berjumpa dengan kebiasaan keluarga saat liburan. Keselarasan pesan dari kedua lingkungan akan membantu mereka memahami tujuan pendidikan yang sedang dijalani.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, keterlibatan wali santri perlu dikembangkan menuju kemitraan keluarga atau family engagement. Keluarga diajak memahami tujuan, proses, dan kebutuhan perkembangan anak. Pesantren pun memerlukan informasi yang relevan mengenai keadaan santri agar pendampingannya lebih tepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 51 UU Pesantren membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren.[1] Wali santri dapat ditempatkan dalam ruang partisipasi tersebut. Adapun bentuk kemitraan pendidikan dengan keluarga perlu dirancang lebih lanjut oleh pesantren; istilah family engagement sendiri merupakan pendekatan pengembangan yang ditawarkan dalam pembahasan ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kemitraan dapat diwujudkan melalui orientasi wali santri, komunikasi perkembangan anak, pendidikan keluarga, serta mekanisme konsultasi yang jelas. Kepercayaan tumbuh ketika keluarga memperoleh penjelasan yang jujur dan pesantren mendapat dukungan yang konsisten. Dengan begitu, keterlibatan keluarga membantu proses pendidikan berjalan lebih baik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Berbenah dan membangun pengetahuan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Harapan agar pesantren menjadi tujuan belajar masyarakat dunia memerlukan pembenahan yang nyata. Penguasaan bahasa, kesehatan lingkungan, kebersihan asrama, perpustakaan, dan mutu pengajaran patut mendapat perhatian. Setiap pesantren dapat memulainya melalui evaluasi diri yang jujur sesuai kondisi dan sumber dayanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembenahan juga perlu ditopang penelitian. Kehidupan pesantren menyimpan banyak pertanyaan: bagaimana keteladanan membentuk perilaku, bagaimana organisasi santri melatih kepemimpinan, atau bagaimana hubungan keluarga memengaruhi keberhasilan belajar? Penelitian yang dekat dengan pengalaman tersebut dapat menghasilkan pengetahuan yang berguna bagi pengembangan pesantren.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pesantren dapat membangun teori dari tradisinya melalui pencatatan pengalaman, perumusan konsep, dan pengujian yang tekun. Hasilnya kemudian dibagikan agar dapat dikaji dan dimanfaatkan lembaga lain. Kepercayaan terhadap sistem sendiri akan semakin kuat apabila disertai kemampuan menjelaskan dan mengevaluasinya secara ilmiah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maka afirmasi negara, kepemimpinan kiai, kemitraan keluarga, dan jejaring alumni perlu bertemu dalam kerja pendidikan yang konkret. Ukurannya dapat kita lihat pada santri yang tumbuh berilmu dan bertanggung jawab, pendidik yang terus memperbaiki pengajaran, serta alumni yang memberi manfaat di tengah masyarakat. Dari pekerjaan sehari-hari itulah cita-cita pesantren sebagai akar peradaban memperoleh bentuknya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Rujukan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Taufik, M. Tata. Otoritas Kiai, Jaringan Alumni, dan Afirmasi Negara: Posisi Pesantren Pasca UU No 18\/2019. Bahan presentasi, UDN, 24 Oktober 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">[1] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 8, 9, 16, 26, dan 51. https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Home\/Download\/113526\/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202019.pdf<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">[2] Kementerian Agama RI. Terbit PMA No 16\/2026, Ini Struktur Baru Ditjen Pesantren dan Ditjen Pendidikan Islam. https:\/\/kemenag.go.id\/nasional\/terbit-pma-no-162026-ini-struktur-baru-ditjen-pesantren-dan-ditjen-pendidikan-islam-vDAo5<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>M. Tata Taufik Apa yang sesungguhnya kita lihat ketika memasuki sebuah pesantren? Ruang kelas, asrama, masjid, dan santri yang berangkat mengaji memang mudah dikenali. Namun, kehidupan pendidikan di dalamnya jauh lebih luas. Ada keteladanan kiai, hubungan antarsantri, pengasuhan, latihan memimpin, hingga komunikasi dengan keluarga. Semuanya bekerja dalam satu lingkungan yang membentuk manusia. Karena itu, membicarakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":315,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[106,107,105,108],"class_list":["post-313","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan","tag-kiai","tag-otoritas","tag-pesantren","tag-uu-no-18-tahun-2019"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/313","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=313"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/313\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":318,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/313\/revisions\/318"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=313"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=313"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mtatataufik.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=313"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}