M. Tata Taufik[1]
Kita tahu bahwa Kalam Allah bisa dipahami oleh siapa saja yang siap dan mau berusaha sekuat tenaga untuk memahaminya. Siapa dari para pendakwah atau dai yang tidak menafsirkan al-Qur’an, juga penerjamah al-Qur’an mereka semua adalah penafsirnya, mencoba berusaha sekemampuannya memahami dan memahamkan al-Qur’an, bahkan ilmu-ilmu seperti kebahasaan dalam bahasa Arab, juga merupakan upaya penyusunan kaidah bahasa (al-naḥwu, al-ṣarf, al-balāgah) yang sumbernya dari –diantaranya—hasil analisis terhadap teks al-Qu’an yang tertulis dalam mushaf. Intinya bahwa semua muslim berusaha memahami al-Qur’an baik untuk dirinya maupun untuk kemudian dipahamkan ke orang sekitarnya.
Al-Isfahani berkata, “disiplin ilmu yang paling mulia yang dapat ditekuni manusia adalah tafsir Al-Qur’an. Penjelasannya, kemuliaan suatu kerajinan ditentukan oleh kemuliaan objek yang menjadi bidang garapannya. Seperti produk kerajinan pandai emas lebih mulia daripada kerajinan penyamak kulit, karena objek pekerjaan pandai emas adalah emas dan perak, sedangkan objek penyamakan adalah kulit bangkai. Oleh karena itu, karena objek tafsir adalah Kalam Allah, maka tafsir merupakan kajian ilmu yang paling mulia.”
Saat ini kawan saya Prof. Dr. Sujiat Zubaidi telah memilih kajian keilmuan –meminjam bahasa Al-Isfahani– yang paling mulia: Ilmu Tafsir. Selanjutnya Sujiat memilih “Tafsir Kontemporer Bediuzzaman Said Nursi dalam Risale-i Nur, Studi Kontruk Epistemologi” untuk disertasinya, ini merupakan pilihan yang cerdas. Sebuah tafsir yang ditulis di era transisi kekuasaan di berbagai belahan dunia yang ditandai dengan kebangkitan kaum intelektual yang menggerakkan masyarakat di negara-negara terjajah.
Pada masa itulah Nursi menulis karya monumentalnya Risale-i Nur pada tahun 1925–1950-an, sebuah tafsir tematik dan reflektif tentang keimanan yang kemudian menyebar luas meskipun ditulis dalam masa pengasingan dan pengawasan ketat. Karya tersebut semasa dengan Tafsir al-Manār (Muhammad Abduh–Rashid Ridha) selesai sebelum 1935, tetapi masih sangat dominan memengaruhi mufasir sesudahnya. Tafsīr al-Marāghī (1940–1950) menjadi model tafsir modern yang mudah dibaca. Tarjumān al-Qur’ān (Abul Kalam Azad) mewakili India dengan corak sastra dan pembaruan. Tafhīm al-Qur’ān (Maududi) mulai 1942 dengan corak haraki dan sosial-politik. Di Indonesia Mahmud Yunus, menulis Tafsir Qur’an Karim 1938, Ahmad Hasan dengan Tafsir al-Furqannya (1925-1956).
Maka tidak heran jika hasil kajian Sujiat menyimpulkan bahwa Nursi tampil sebagai ilmuwan berwawasan terbuka yang secara konsisten, sistematis, dan terukur mengembangkan idealism profetik untuk mendorong transformasi kultural dan reformasi sosial dalam menghadapi modernitas dan krisis pemikiran umat Islam. serta metode penafsirannya dirumuskan sebagai kesatuan tematik-kritis (al-manhaj al-mawḍū‘ī al-burhānī al-tawḥīdī), yang memadukan tafsir tematik dan orientasi penafsiran dengan menjaga keseimbangan antara teks dan konteks serta antara otentisitas dan elastisitas. Metode ini juga mengintegrasikan tafsir sains melalui dialog antara ayat-ayat kauniyah, fenomena alam, dan pengetahuan ilmiah, dengan berorientasi pada maqāṣid al-Qur’ān, analisis kebahasaan, dan kesatuan naratif Al-Qur’an. Krena masa itu memang para ahli telah memiliki wawasan keislaman yang berbeda dengan periode tafsir klasik.
Bagi Sujiat setidaknya wawasan epistemologis dan metodologis yang diwarisi dari Nursi dan para mufasir semasanya akan menjadi modal untuk mengembangkan kajian tafsir dal ilmu al-Qur’an masa kini dan mendatang. Saya berharap dengan pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir di UNIDA Gontor, Sujiat bisa lebih mengembangkan kajian al-Qur’an tidak saja memegang paradigma Ilmu Tafsir periode klasik atau modern. Tapi mulai menyusun setidaknya berbagai epistemologi ilmu-ilmu Islam baru dengan pendekatan tafsir. Episteologi yang bisa mendasari misalnya; Ilmu Pendidikan Islam, Komunikasi Islam, Komunikasi Pendidikan Islam, serta Ilmu lain yang belum terkonstruksi. Mengingat sementara ini yang ada sering kali ilmu-ilmu modern terutama pada ranah ilmu sosial yang juga muncul sekitar tahun 1925 – 1950an yang kemudian diislamisasi dengan lebel Islam masih terpaku dengan paradigma dan epistemologi Barat, sehingga proses dan arahnya tetap memegang paradigma tersebut.
Permasalahan yang paling mendesak –menurut asumsi saya– adalah sikap menjauhnya umat dari Al-Qur’an. Menjauh di sini bisa dilihat dari praktek kehidupan yang mencoba dilalui dengan tidak mengindahkan peringatan-peringatan Al-Qur’an, bisa juga dari segi keakraban umat dengan kitab sucinya dalam hal membaca, memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan.
Fungsi Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan tempat bertanya umat ini juga menjadi isu penting yang harus mendapat perhatian ini bisa dilihat dari sifat-sifat berikut. Maka upaya pengkajian dan penafsiran Al-Qur’an adalah upaya pengembalian perannya bagi kehidupan manusia. Para ulama sepakat bahwa ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas al-Qur’an dari segi ketepatan maknanya sesuai dengan kehendak Allah SWT sebatas kemampuan manusia.
Dari sini bisa dikatakan bahwa tafsir adalah upaya memahamkan Al-Qur’an berdasarkan kemampuan manusia sehingga kehendak Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur’an itu bisa bunyi dan terdengar sebagai penunjuk jalan bagi kehidupan manusia. Untuk itu yang dibutuhkan adalah bagaimana upaya penjelasan dan penyampaian makna al-Qur’an itu menjadi bisa dilaksanakan, dalam hal ini tafsir hendaknya menjadi semacam “ilmu terapan” yang bisa secara langsung menjawab kebutuhan manusia terutama dari sudut mental dan sikap ketika berhadapan dengan problematika kehidupan.
Metodologi dalam “tafsir terapan” dibangun adalah dengan melakukan terlebih dahulu pemilihan ayat-ayat Al-Qur’an yang dinilai memiliki daya inspirasi, dan motivasi yang tinggi dalam memotivasi pembacanya untuk melakukan suatu tindakan kebaikan serta memiliki daya cegah yang tinggi untuk meninggalkan kemungkaran. Tentu saja prosesnya memedomani paradigma al-Qur-an sebagai; Hudan (هدى), Bayan / Bayyinat (بيان / بينات), Furqan (furqan / الفرقان), Shifa’ (شفاء), Rahmat (رحمة), Mau’izhah (موعظة). Serta Cahaya (نور).
Selanjutnya menghimpun kondisi emosional manusia dalam kehidupannya (socio emotional setting) seperti keberanian, kesedihan, kekecewaan kekhawatiran dan kondisi emosional lainnya, serta bagaimana menyelesaikan kebutuhan dasar manusiawinya. Melalui pendekatan dan metodologi seperti ini maka ilmu tafsir tidak lagi sekedar ilmu murni yang hanya dijangkau oleh para peminat kajian belaka, tapi berubah menjadi ilmu terapan yang bisa dipedomani dan hidup dalam masyarakat sebagai suatu yang bisa membimbing, mengarahkan, memberi solusi atas permasalahan yang dihadapi dan dapat menjadi obat hati dan penghibur di kala duka. Karenanya kesederhanaan bahasa sehingga mudah dicerna, dan pemilihan judul yang inspiratif menjadi ciri utamanya.
Maka saya optimis dengan bertambahnya Guru Besar bagi UNIDA kajian tafsir kontemporer di Indonesia ke depannya akan lebih berkembang dan lebih bermakna. Mengakhiri tulisan ini saya sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam selamat untuk kawan saya seangkatan di KMI Gontor 1985 (Alumni 2 Zaman) yang mantan Qismu at-Ta’lim OPPM pada masanya Prof. Dr Sujiat Zubaidi atas dikukuhkannya sebagai Guru Besar UNIDA Gontor, selamat untuk UNIDA semoga maslahat dan berkah.
[1] M. Tata Taufik Alumni KMI PMD Gontor 1985, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash Kuningan Jabar, Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2i), Rektor Al-Ikhlash Intitut Kuningan.

