Sudah Sukses dan Rajin Beribadah, Lalu Apa Lagi?
Renungan atas QS. Al-Hajj [22]: 41
M. Tata Taufik
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj [22]: 41).
Kesuksesan merupakan dambaan hampir setiap manusia. Orang belajar, bekerja, berusaha, membangun karier, dan melakukan berbagai ikhtiar untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Sebagian berhasil memperoleh kekayaan, sebagian mencapai kedudukan terhormat, sementara yang lain memperoleh kepercayaan memimpin lembaga atau masyarakat.
Tidak sedikit di antara mereka yang tetap menjalankan ibadah dengan baik. Salatnya terpelihara, zakatnya ditunaikan, bahkan mungkin telah berangkat haji berkali-kali. Lalu, apakah semua itu sudah cukup?
Pertanyaan ini menarik ketika membaca surah Al-Hajj ayat 41. Setelah menyebut kemampuan dan kedudukan yang diberikan Allah kepada manusia, Al-Qur’an tidak berhenti pada urusan ibadah pribadi. Ada dua tuntutan lain yang disebutkan secara eksplisit, yaitu amar makruf dan nahi mungkar. Di sinilah kesuksesan memperoleh dimensi baru: bukan hanya apa yang telah kita capai, melainkan apa yang kita lakukan untuk memperbaiki kehidupan bersama.
Dari Penindasan Menuju Kedudukan
Ayat ini perlu dibaca bersama ayat-ayat sebelumnya. Surah Al-Hajj ayat 39 memberikan izin kepada orang-orang beriman untuk berperang karena mereka dizalimi. Ayat 40 menyebut mereka yang diusir dari kampung halaman tanpa alasan yang benar, kecuali karena menyatakan bahwa Tuhan mereka adalah Allah. Kemudian ayat 41 menggambarkan apa yang mereka lakukan apabila Allah memberikan kedudukan di bumi.
Al-Tabari dalam Jāmi‘ al-Bayān menghubungkan ayat ini dengan orang beriman yang memperoleh kemenangan dan kemampuan setelah menghadapi penindasan. Ibn Katsir juga mengemukakan penjelasan tentang kaum beriman yang diberi kedudukan setelah sebelumnya diusir karena keimanannya. Dengan demikian, ayat ini tidak sekadar berbicara tentang memperoleh kekuasaan, tetapi juga tentang watak manusia ketika kesempatan untuk bertindak telah datang.
Memahami Makna Tamkīn
Frasa الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ (alladzīna in makkannāhum fī al-arḍ) menjadi pintu masuk penafsiran. Kata makkannāhum berasal dari akar kata m-k-n (مكن), yang berkaitan dengan kemantapan, kemampuan, dan kedudukan. Al-Baghawi dalam Ma‘ālim al-Tanzīl memahaminya dalam konteks kemenangan dan kedudukan di suatu negeri. Dalam konteks asalnya, ayat ini terutama berbicara tentang kekuasaan dan kemampuan yang diberikan kepada kaum beriman.
Namun, pesan moralnya dapat direnungkan secara lebih luas. Seorang pengusaha yang berhasil memiliki kemampuan ekonomi. Seorang ilmuwan mempunyai kemampuan intelektual. Seorang pejabat memperoleh kewenangan membuat keputusan. Seorang kiai dan pendidik mendapatkan kepercayaan untuk membimbing manusia. Masing-masing memperoleh ruang untuk berbuat sesuatu.
Keberhasilan semacam itu tidak hanya pantas disyukuri, tetapi juga patut ditanya tujuannya. Untuk apa kedudukan dan kesejahteraan yang telah diperoleh? Apa yang berubah dalam kehidupan orang lain karena keberhasilan kita?
Salat dan Zakat: Tidak Berhenti pada Kesalehan Pribadi
Setelah menyebut tamkīn, Allah berfirman: أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ — mereka menegakkan salat dan menunaikan zakat. Salat memelihara hubungan manusia dengan Allah. Zakat merupakan kewajiban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus kepedulian terhadap hak sesama. Keduanya penting dan tidak boleh dikesampingkan.
Akan tetapi, yang menarik adalah susunan ayat ini belum berakhir. Allah masih melanjutkannya dengan dua tindakan: mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ini mengundang perenungan: seseorang dapat saja telah mapan, rajin salat, dan rutin membayar zakat, tetapi tetap tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi lingkungannya.
Ia melihat kesulitan pendidikan, kemiskinan, penyimpangan, atau kerusakan kehidupan bersama, namun menganggap semuanya bukan urusannya. Kesalehan pribadinya mungkin terjaga, tetapi keterlibatan sosialnya belum berkembang sepadan dengan kemampuan yang dimiliki. Bukan berarti salat dan zakat menjadi tidak cukup sebagai ibadah dalam pengertian fikih. Maksudnya, keduanya bukan seluruh tuntutan moral yang dinyatakan oleh ayat ini.
Amar Makruf Nahi Mungkar: Kesalehan yang Bergerak
Allah melanjutkan: وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ — mereka mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam penjelasan Al-Tabari, amar makruf mencakup ajakan kepada ketaatan kepada Allah, sedangkan nahi mungkar mencakup pencegahan terhadap kemaksiatan dan pelanggaran terhadap tuntunan-Nya.
Dalam kehidupan nyata, ajakan kepada kebaikan tidak mesti terbatas pada ceramah atau nasihat. Ia dapat diwujudkan dalam pendidikan, pengembangan usaha masyarakat, pelayanan, pembinaan generasi muda, dan pembangunan sistem yang memudahkan orang melakukan kebaikan. Demikian juga nahi mungkar bukan sekadar mencela kesalahan, melainkan ikhtiar yang bijaksana untuk mencegah kerusakan melalui ilmu, keteladanan, peraturan yang adil, dan tindakan yang sesuai kewenangan.
Di sinilah amar makruf nahi mungkar mempunyai dimensi gerak sosial. Yang memiliki ilmu menggerakkan pendidikan. Yang memiliki kemampuan ekonomi membuka kesempatan dan memberdayakan. Yang mendapat jabatan memperbaiki pelayanan dan tata kelola. Yang memperoleh kepercayaan masyarakat membangun kerja sama untuk menyelesaikan persoalan bersama.
Ibn ‘Asyur dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menjelaskan hubungan ibadah dan tatanan sosial. Ia menerangkan bahwa penegakan salat menjaga kehidupan agama dan memperbarui pengaruhnya dalam jiwa; zakat membantu mendekatkan keadaan penghidupan anggota masyarakat; sedangkan amar makruf nahi mungkar memungkinkan ketentuan agama dijalankan dalam kehidupan umat. Pada penjelasannya terhadap Ali ‘Imran ayat 104, Ibn ‘Asyur juga membahas pentingnya kemampuan, pengetahuan, serta penugasan pihak yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.
Penjelasan Syekh Abdurrahman al-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān memberikan penjelasan yang lebih operasional. Menurutnya, makruf meliputi setiap kebaikan yang diakui oleh syariat dan akal sehat, baik menyangkut hak Allah maupun hak sesama manusia. Sebaliknya, mungkar meliputi keburukan yang diketahui sebagai sesuatu yang tercela menurut syariat dan akal sehat. Dengan demikian, cakupan keduanya bukan hanya tindakan ritual, melainkan juga tanggung jawab terhadap kehidupan manusia.
Di sini al-Sa‘di menyatakan secara eksplisit bahwa memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran mencakup pula segala sarana yang diperlukan agar keduanya terlaksana. Ia menulis:
“Memerintahkan sesuatu dan melarangnya juga mencakup hal-hal yang tanpanya perintah dan larangan itu tidak dapat terlaksana. Maka, apabila penegakan yang makruf dan pencegahan yang mungkar bergantung pada proses belajar dan mengajar, mereka mewajibkan masyarakat untuk belajar dan mengajar. Jika memerlukan tindakan pembinaan atau sanksi yang ditetapkan syariat maupun tindakan disipliner (ta‘zīr), mereka melaksanakannya. Jika memerlukan penugasan orang-orang yang khusus menanganinya, hal itu pun harus dilakukan.”
Pernyataan “mereka mewajibkan masyarakat untuk belajar dan mengajar” sangat penting untuk diperhatikan. Al-Sa‘di tidak memandang pendidikan sebagai pelengkap yang boleh diabaikan. Ketika kebaikan hanya dapat terwujud melalui pengetahuan, belajar dan mengajar menjadi bagian dari ikhtiar yang harus diselenggarakan. Dalam konteks ayat, pernyataan ini terutama menyangkut tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan; bukan pembenaran bagi siapa pun untuk memaksa orang lain secara sewenang-wenang.
Begitu pula penjelasannya tentang tindakan pembinaan, sanksi, dan penunjukan petugas. Amar makruf nahi mungkar memerlukan aturan, pelaksana yang bertanggung jawab, dan perangkat yang sah. Inilah yang menguatkan gagasan gerakan sosial: bukan hanya menyerukan kebaikan, tetapi mengusahakan syarat-syarat agar kebaikan dapat dipelajari, dijalankan, dan dijaga.
Dari dua penafsiran ini tampak bahwa gerakan sosial memerlukan lebih dari niat baik. Ia memerlukan pendidikan agar orang memahami yang baik dan yang buruk, pembinaan agar nilai menjadi kebiasaan, serta pengorganisasian agar tanggung jawab tidak berhenti sebagai anjuran. Di sinilah orang yang telah memperoleh kesuksesan dan kedudukan menemukan ruang pengabdiannya: menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk turut membangun sarana, manusia, dan lingkungan yang memungkinkan kebaikan tumbuh. Pencegahan kemungkaran pun harus dijalankan dengan ilmu, kebijaksanaan, kewenangan yang sah, dan tidak mengabaikan hak orang lain.
Seseorang tidak dituntut menyelesaikan semua masalah. Tanggung jawab berjalan menurut kemampuan dan kedudukannya. Namun, semakin besar kemampuan yang diberikan kepadanya, semakin luas pula peluang untuk menghadirkan manfaat. Kesuksesan yang hanya dinikmati diri sendiri akan berhenti sebagai pencapaian pribadi; kesuksesan yang menggerakkan kebaikan dapat menjadi kekuatan sosial.
Ibadah, Pendidikan, dan Perubahan Masyarakat
Dalam praktik sehari-hari, ibadah sering dipisahkan dari urusan sosial. Salat dianggap sebagai urusan antara hamba dengan Allah, sedangkan perubahan masyarakat dianggap pekerjaan tambahan. Susunan Al-Hajj ayat 41 justru menempatkan salat, zakat, amar makruf, dan nahi mungkar dalam satu gambaran tentang orang beriman yang diberi kedudukan.
Salat membina kesadaran spiritual dan kedisiplinan. Zakat menumbuhkan tanggung jawab terhadap hak orang lain. Amar makruf mendorong penyebaran dan pembiasaan kebaikan. Nahi mungkar menjaga agar kehidupan bersama tidak dirusak oleh penyimpangan. Inilah pembacaan inspiratif terhadap rangkaian ayat: dari pembentukan diri menuju perbaikan masyarakat.
Dalam pendidikan pesantren, misalnya, menegakkan salat berjamaah bukan hanya mengatur jadwal ibadah. Ia sekaligus melatih kebersamaan, keteraturan, dan tanggung jawab. Pembiasaan belajar, berbahasa, berdisiplin, dan mengabdi kepada masyarakat dapat membentuk lingkungan pendidikan yang menyeluruh atau holistic curriculum. Pendidikan tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi berupaya membentuk manusia yang bersedia mengambil bagian dalam kebaikan.
Masyarakat yang baik tidak cukup dibangun melalui perintah dan larangan. Ia membutuhkan kesadaran, kemampuan, keteladanan, dan sistem yang mendukung. Karena itu, gerak sosial yang lahir dari kesalehan perlu bertumpu pada hikmah, bukan pemaksaan; pada perbaikan, bukan sekadar penghakiman.
Kepada Allah Kesudahan Segala Urusan
Ayat ini ditutup dengan وَ لِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ — kepada Allah kesudahan segala urusan. Penutup ini mengingatkan bahwa kekayaan, kekuasaan, jabatan, dan seluruh pencapaian duniawi bersifat terbatas. Jabatan berakhir, harta dapat berpindah, dan kehidupan pun mempunyai kesudahan.
Manusia berusaha dan merencanakan, tetapi hasil akhir tidak berada sepenuhnya dalam genggamannya. Kesadaran ini menjaga orang yang berhasil dari kesombongan dan menguatkan orang yang masih berjuang agar tidak kehilangan harapan. Dengan begitu, pencapaian duniawi tidak berubah menjadi tujuan akhir yang menutup mata terhadap amanah sosial.
Sudah Sukses dan Rajin Beribadah, Lalu Apa Lagi?
Kini pertanyaan pada judul tulisan ini kembali kepada kita. Jika Allah telah memberikan kesejahteraan, ilmu, kedudukan, atau kewenangan, apa yang sudah kita lakukan melaluinya? Jika salat telah dijaga dan zakat telah ditunaikan, adakah perhatian yang juga diberikan kepada pendidikan masyarakat, kemiskinan, keadilan, dan kerusakan sosial di sekitar kita?
Tidak semua orang harus menjadi pejabat atau memimpin gerakan besar. Seorang guru dapat bergerak melalui pengajaran. Seorang pengusaha melalui pemberdayaan. Orang tua melalui pembinaan keluarga. Seorang kiai melalui pendidikan dan pengembangan masyarakat. Setiap orang mempunyai pintu pengabdian sesuai kemampuannya.
Al-Hajj ayat 41 memberi inspirasi bahwa kesuksesan bukan titik akhir dan kesalehan pribadi bukan tempat berhenti. Salat dan zakat tetap menjadi kewajiban utama; namun, kemampuan yang Allah berikan juga memanggil manusia untuk ikut mengembangkan kebaikan serta mencegah kerusakan dalam kehidupan bersama.
Sebab, pertanyaan pentingnya bukan sekadar: sudah sejauh mana kita berhasil? Melainkan: siapa yang merasakan kebaikan dari keberhasilan itu? Di situlah ayat yang dibaca dapat berubah menjadi pertanyaan yang hidup, menggerakkan pikiran, dan membimbing tindakan.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
Referensi
Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 39–41.
Ibn Katsir, Ismail ibn Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 39–41.
Al-Baghawi, Al-Husain ibn Mas‘ud. Ma‘ālim al-Tanzīl. Penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 41.
Al-Sa‘di, Abdurrahman ibn Nasir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 41.
Ibn ‘Asyur, Muhammad al-Tahir. Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 41 dan QS. Ali ‘Imran [3]: 104.
Al-Qur’an al-Karim, Surah Al-Hajj [22]: 39–41.
